Standard Operating Procedure (SOP) Dishub Payah Kumbuh
Tujuan:
SOP ini bertujuan untuk mengatur prosedur kerja yang efisien dan efektif dalam pengelolaan transportasi di Kota Payah Kumbuh. Prosedur ini mencakup pengelolaan armada angkutan umum, pengaturan lalu lintas, serta pelayanan kepada masyarakat guna menciptakan sistem transportasi yang aman, tertib, dan ramah lingkungan.
1. Pengelolaan Armada Angkutan Umum
Prosedur:
- Penerimaan dan Pemeriksaan Armada:
Setiap armada angkutan umum yang baru akan diterima oleh Dishub Payah Kumbuh melalui proses verifikasi dokumen dan pemeriksaan kondisi kendaraan. Pemeriksaan meliputi:- Kondisi mesin
- Kelengkapan surat kendaraan (STNK, SIM, dan Ijin Trayek)
- Fasilitas keselamatan (pemadam api, sabuk pengaman, dll.)
- Penjadwalan dan Pengoperasian:
Armada angkutan umum akan dijadwalkan berdasarkan rute dan waktu operasional yang telah ditetapkan. Penjadwalan ini memastikan keberangkatan dan kedatangan yang tepat waktu, serta menghindari overkapasitas kendaraan.- Pengemudi akan diberikan informasi terkait rute dan jam kerja.
- Pemeliharaan Armada:
Pemeliharaan armada dilakukan secara berkala setiap 3 bulan sekali, meliputi:- Pemeriksaan mesin dan sistem kelistrikan
- Pengecekan rem, ban, dan sistem keselamatan
- Pengecekan kebersihan kendaraan
2. Pengaturan Lalu Lintas
Prosedur:
- Pemantauan Lalu Lintas:
Dishub Payah Kumbuh menggunakan sistem pemantauan lalu lintas berbasis teknologi untuk memonitor arus lalu lintas secara real-time. Data yang terkumpul akan digunakan untuk pengaturan lalu lintas lebih lanjut.- Penempatan kamera CCTV di titik-titik rawan kemacetan dan kecelakaan.
- Pemantauan melalui aplikasi manajemen lalu lintas untuk mengidentifikasi kemacetan dan kondisi jalan.
- Pengaturan Arus Lalu Lintas:
Dishub Payah Kumbuh mengatur arus lalu lintas dengan cara:- Menyesuaikan lampu lalu lintas secara otomatis sesuai dengan kepadatan kendaraan
- Membuka atau menutup jalur tertentu selama jam-jam sibuk (misalnya jalur khusus angkutan umum)
- Memantau dan mengatur parkir untuk menghindari kemacetan di jalan utama.
- Penertiban Kendaraan Parkir Liar:
Dishub akan menugaskan petugas untuk melakukan penertiban parkir liar di area yang rawan kemacetan.- Kendaraan yang parkir di tempat yang tidak sesuai akan dikenakan sanksi administratif, seperti tilang dan derek.
3. Pelayanan Masyarakat
Prosedur:
- Penyuluhan dan Sosialisasi:
Dishub Payah Kumbuh menyelenggarakan program edukasi dan sosialisasi terkait keselamatan berkendara dan peraturan lalu lintas melalui media sosial, banner, serta kampanye langsung kepada masyarakat.- Memberikan informasi mengenai aturan lalu lintas dan pentingnya keselamatan di jalan.
- Pengaduan dan Tanggapan:
Masyarakat dapat mengajukan pengaduan terkait layanan transportasi melalui berbagai kanal, termasuk aplikasi mobile, website resmi, atau melalui pos.- Setiap pengaduan akan ditanggapi dalam waktu 3 hari kerja.
- Petugas akan memeriksa keluhan dan menyelesaikannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
4. Evaluasi dan Monitoring Kinerja
Prosedur:
- Evaluasi Berkala:
Dishub Payah Kumbuh melakukan evaluasi kinerja layanan transportasi setiap enam bulan sekali untuk meningkatkan kualitas layanan.- Evaluasi dilakukan berdasarkan hasil pemantauan arus lalu lintas, umpan balik dari masyarakat, dan performa armada angkutan umum.
- Perbaikan dan Penyesuaian:
Berdasarkan hasil evaluasi, Dishub akan membuat rencana perbaikan yang meliputi penyesuaian tarif, perbaikan armada, dan peningkatan fasilitas.
Penutup:
SOP ini diharapkan menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas pengelolaan transportasi di Kota Payah Kumbuh. Setiap pelaksana di Dishub diharapkan untuk mematuhi prosedur ini agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, efisien, dan aman.